Tugas
SEKRETARIAT
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dan Mengkoordinasikan Perencanaan Keuangan dan Pelaporan serta menyelenggarakan Urusan Administrasi Umum, Perkantoran, Kehumasan dan Kepagawaian.
Sekretaris mempunyai fungsi :
- Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
- Pelaksanaan Urusan Administrasi Umum
- Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga, Perlengkapan dan Perkantoran
- Pelaksanaan Urusan Administrasi Kepegawaian
- Pelaksaan Urusan Kehumasan
- Pelaksanaan Fasilitas Hukum dan Perundang-undangan
BIDANG KELEMBAGAAN DAN PELATIHAN KERJA
Bidang Kelembagaan dan Pelatihan Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang kelembagaan dan pelatihan kerja.
Bidang Kelembagaan dan Pelatihan Kerja mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi
- Pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta
- Pelaksaan koordinasi peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia lembaga pelatihan kerja swasta
- Pelaksaan pemberian izin kepada lembaga pelatihan kerja swasta
- Pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan di perusahaan
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG INFORMASI PASAR KERJA DAN PRODUKTIVITAS
Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang informasi pasar kerja dan produktivitas.
Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi pelayanan pengelolaan informasi pasar kerja dalam satu Kota
- Penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil
- Pelaksanaan koordinasi pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil
- Pelaksanaan koordinasi pengukuran produktivitas tingkat kota
- Pelaksanaan koordinasi pemantauan tingkat produktivitas
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
BIDANG PENEMPATAN DAN PERLUASAN TENAGA KERJA
Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang penempatan dan perluasan tenaga kerja
Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat
- Pelaksanaan koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat
- Pelaksanaan koordinasi perantara kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat
- Pelaksanaan verifikasi penerbitan izin kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
- Pelaksanaan promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat
- Pelaksanaan koordinasi pendaftaran, perekrutan dan seleksi calon Tenaga Kerja Indonesia
- Pelaksanaan koordinasi pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri
- Pelaksanaan koordinasi pelayanan penandatanganan perjanjian kerja
- Pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia pra dan purna penempatan
- Pelaksanaan koordinasi pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia
- Pelaksanaan pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia purna
- Pelaksanaan rekomendasi penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerja lebih dari satu Kota dalam satu Kota
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas di bidang Syaker, Pengupahan dan PPHI
Bidang Hubungan Industrial mempunyai fungsi :
- Penyusunan verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi kota
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama kota
- Pelaksanaan koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasional kota
- Pelaksanaan koordinbasi deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan
- Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit di Perusahaan
- Pelaksanaan koordinasi mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait
- Pelaksanaan Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPTD)
UPTD mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan bidang operasionalnya
- Pelaksanaan urusan administrasi teknis operasional
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan bidang keahlian masing-masing
Kelompok Jabatan Fungsional dibagi ke dalam sub-sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior
Kelompok Jabatan Fungsional dapat ditugaskan kedalam bidang dan / atau seksi yang sesuai dengan butir kegiatan teknis fungsional
Kebutuhan tenaga fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja
Kedudukan
SEKRETARIAT
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Menyusun Rencana Program dan Kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Mengelola Administrasi Umum dan Surat Menyurat
- Mengelola Kearsipan dan Kepustakaan
- Mengelola Administrasi Barang, Perlengkapan dan Kendaraan Dinas
- Mengelola Urusan Rumah Tangga, Kehumasan dan Keprotokolan
- Mengelola Administrasi Kepegawaian dan Perjalanan Dinas
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan sub bagian keuangan
- Menyusun rencana anggaran kerja dinas
- Melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan dan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan
- Menyusun rencana plafon kebutuhan anggaran dan penggunaan anggaran
- Mengelola administrasi keuangan belanja langsung dan belanja tidak langsung
- Menyusun dan menganalisa laporan keuangan
- Mengontrol kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan / akuntansi
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan dinas serta sub bagian perencanaan dan pelaporan
- Melaksanakan koordinasi penyusunan program dan kegiatan antar bidang
- Menyusun dokumen perencanaan dinas
- Mengukur Capaian kinerja program dan kegiatan bidang
- Monitoring dan evaluasi capaian kinerja dinas
- Menyusun Dokumen Pelaporan dinas
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya