Pengusaha di Kota Palembang tidak boleh menetapkan upah pekerja di bawah batas minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berujung pada sanksi pidana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, Raden Muhammad Ismail, mengatakan upah minimum merupakan batas bawah yang wajib menjadi acuan perusahaan dalam membayar pekerja.
“Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah, sehingga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum,” kata Ismail, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, kewajiban tersebut berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pengusaha tidak diperkenankan membayar pekerja dengan nilai di bawah upah minimum yang berlaku.
Dirinya mengingatkan perusahaan agar tidak menganggap remeh ketentuan pengupahan. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan dapat dikenai sanksi pidana.
"Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta,"kata dia.
Ketentuan tersebut menempatkan pembayaran upah di bawah minimum sebagai tindak pidana kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
Selain sanksi pidana, persoalan kekurangan pembayaran upah juga tidak serta-merta menghapus hak pekerja. Selisih upah yang belum dibayarkan tetap menjadi hak pekerja dan dapat dituntut melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.
“Kalau terkait kekurangan upah itu termasuk hak normatif,” jelas Ismail.
Untuk tindak lanjut terhadap persoalan hak normatif tersebut, kewenangan pengawasan berada pada pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
Artinya, ketika ditemukan dugaan perusahaan membayar pekerja di bawah upah minimum, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Ia pun mengimbau seluruh perusahaan di Palembang mematuhi ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah. Perusahaan juga diminta mengacu pada keputusan gubernur terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
“Imbauannya agar perusahaan dapat menerapkan upah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya tentang pengupahan, serta dapat melaksanakan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan pengupahan penting untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif. Di sisi lain, pekerja juga memiliki hak untuk mengetahui standar upah yang berlaku dan melaporkan apabila terdapat dugaan pembayaran di bawah ketentuan.
Untuk diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.192.837 per bulan. Angka ini naik sekitar 7,05 persen atau Rp 276.202 dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.916.635 bulan.
Source : https://www.rmolsumsel.id/disnaker-palembang-ingatkan-pengusaha-bayar-upah-di-bawah-umk-bisa-dipidana
Palembang, Indonesia
Full Time
Data Entry
4 hari yang lalu
Part Time
Design Engineer
5 hari yang lalu
2 minggu yang lalu
IT Software
3 minggu yang lalu