Tempat penampunagan calon Pekerja Migran Indonesia adalah tempat menampung Calon Pekerja Migran Indomesia dalam rangka penyiapan dan pemberangkan keluar negeri. Sesuai dengan PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.07/MEN/IV/2005 TENTANG STANDAR TEMPAT PENAMPUNGAN CALON TENAGA KERJA LUAR NEGERI yang berwenang mengeluarkan izin tersebut adalah pihak instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Whatsapp :
+6281368831025
Klik disini !!
Hanya melayani chat, usahakan tidak spam karena chat akan tertimpa, kami membaca chat dari urutan terbawah dan usahakan untuk chat pada jam layanan.
5 - 7 hari (Jam Kerja)
Senin sd Kamis 08.00-12.00 - 13.00 - 15.30 Wib
Jumat 08.00 - 12.00 - 13.30 - 16.00 Wib
disnaker@palembang.go.id