Tugas
SEKRETARIAT
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dan Mengkoordinasikan Perencanaan Keuangan dan Pelaporan serta menyelenggarakan Urusan Administrasi Umum, Perkantoran, Kehumasan dan Kepagawaian.
Sekretaris mempunyai fungsi :
- Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
- Pelaksanaan Urusan Administrasi Umum
- Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga, Perlengkapan dan Perkantoran
- Pelaksanaan Urusan Administrasi Kepegawaian
- Pelaksaan Urusan Kehumasan
- Pelaksanaan Fasilitas Hukum dan Perundang-undangan
BIDANG KELEMBAGAAN DAN PELATIHAN KERJA
Bidang Kelembagaan dan Pelatihan Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang kelembagaan dan pelatihan kerja.
Bidang Kelembagaan dan Pelatihan Kerja mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi
- Pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta
- Pelaksaan koordinasi peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia lembaga pelatihan kerja swasta
- Pelaksaan pemberian izin kepada lembaga pelatihan kerja swasta
- Pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan di perusahaan
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG INFORMASI PASAR KERJA DAN PRODUKTIVITAS
Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang informasi pasar kerja dan produktivitas.
Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi pelayanan pengelolaan informasi pasar kerja dalam satu Kota
- Penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil
- Pelaksanaan koordinasi pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil
- Pelaksanaan koordinasi pengukuran produktivitas tingkat kota
- Pelaksanaan koordinasi pemantauan tingkat produktivitas
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
BIDANG PENEMPATAN DAN PERLUASAN TENAGA KERJA
Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang penempatan dan perluasan tenaga kerja
Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat
- Pelaksanaan koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat
- Pelaksanaan koordinasi perantara kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat
- Pelaksanaan verifikasi penerbitan izin kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
- Pelaksanaan promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat
- Pelaksanaan koordinasi pendaftaran, perekrutan dan seleksi calon Tenaga Kerja Indonesia
- Pelaksanaan koordinasi pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri
- Pelaksanaan koordinasi pelayanan penandatanganan perjanjian kerja
- Pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia pra dan purna penempatan
- Pelaksanaan koordinasi pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia
- Pelaksanaan pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia purna
- Pelaksanaan rekomendasi penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerja lebih dari satu Kota dalam satu Kota
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG SYAKER, PENGUPAHAN DAN PPHI
Bidang Syaker, Pengupahan dan PPHI mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas di bidang Syaker, Pengupahan dan PPHI
Bidang Syaker, Pengupahan dan PPHI mempunyai fungsi :
- Penyusunan verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi kota
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama kota
- Pelaksanaan koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasional kota
- Pelaksanaan koordinbasi deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan
- Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit di Perusahaan
- Pelaksanaan koordinasi mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait
- Pelaksanaan Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPTD)
UPTD mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan bidang operasionalnya
- Pelaksanaan urusan administrasi teknis operasional
KELOM[OK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan bidang keahlian masing-masing
Kelompok Jabatan Fungsional dibagi ke dalam sub-sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior
Kelompok Jabatan Fungsional dapat ditugaskan kedalam bidang dan / atau seksi yang sesuai dengan butir kegiatan teknis fungsional
Kebutuhan tenaga fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja
Kedudukan
SEKRETARIAT
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Menyusun Rencana Program dan Kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Mengelola Administrasi Umum dan Surat Menyurat
- Mengelola Kearsipan dan Kepustakaan
- Mengelola Administrasi Barang, Perlengkapan dan Kendaraan Dinas
- Mengelola Urusan Rumah Tangga, Kehumasan dan Keprotokolan
- Mengelola Administrasi Kepegawaian dan Perjalanan Dinas
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan sub bagian keuangan
- Menyusun rencana anggaran kerja dinas
- Melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan dan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan
- Menyusun rencana plafon kebutuhan anggaran dan penggunaan anggaran
- Mengelola administrasi keuangan belanja langsung dan belanja tidak langsung
- Menyusun dan menganalisa laporan keuangan
- Mengontrol kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan / akuntansi
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan dinas serta sub bagian perencanaan dan pelaporan
- Melaksanakan koordinasi penyusunan program dan kegiatan antar bidang
- Menyusun dokumen perencanaan dinas
- Mengukur Capaian kinerja program dan kegiatan bidang
- Monitoring dan evaluasi capaian kinerja dinas
- Menyusun Dokumen Pelaporan dinas
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
BIDANG KELEMBAGAAN DAN PELATIHAN KERJA
Seksi Kelembagaan dan Pelatihan Kerja mempunyai tugas:
- Menyusun rencana program dan kegiatan seksi kelembagaan dan pelatihan kerja
- Mengumpulkan bahan informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan
- Merencanakan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta
- Menganalisis kebutuhan pelatihan kerja bagi Sumber Daya Manusia lembaga pelatihan kerja swasta
- Merancang kesiapan materi pelatihan kerja
- Memimpin kegiatan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan kerja swasta
- Mengumpulkan bahan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta
- Menyusun kebutuhan Sumber Daya Manusia dalam pemberian izin lembaga pelatihan kerja swasta
- Menyusun kesiapan sarana dan prasarana perizinan lembaga pelatihan kerja swasta
- Menentukan pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
Seksi Pelatihan dan Instruktur mempunyai tugas:
- Menyusun rencana program dan kegiatan seksi pelatihan dan instruktur
- Menyiapkan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan
- Menyiapkan program pelatihan
- Menyiapkan sarana dan prasarana
- Menyiapkan instruktur dan tenaga pelatihan
- Menyiapkan calon peserta pelatihan kerja
- Membuat konsep pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja, dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
Seksi Sertifikasi mempunyai tugas:
- Menyusun rencana program dan kegiatan seksi sertifikasi
- Menyiapkan bahan analisis kebutuhan sertifikasi bagi peserta pelatihan dan tenaga kerja
- Merencanakan kegiatan fasilitasi sertifikasi untuk peserta pelatihan dan tenaga kerja sesuai kebutuhan
- Merumuskan penyelenggaraan fasilitasi asesmen terkait calon peserta, assesor, tempat untuk kerja, sarana dan prasarana, materi uji, pembiayaan, dan standar kompetensi kerja nasional yang digunakan bersama lembaga sertifikasi profesi untuk penerbitan sertifikat kompetensi
- Memantau dan melakukan evaluasi atas penyelenggaraan asesmen
- Menyusun bahan pelaporan pelaksanaan sertifikasi bagi peserta pelatihan dan tenaga kerja
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja, dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
BIDANG INFORMASI PASAR KERJA DAN PRODUKTIVITAS
Seksi Informasi Pasar Kerja mempunyai tugas:
- Menyusun rencana program dan kegiatan seksi informasi pasar kerja
- Merencanakan penyiapan Sumber Daya Manusia terkait pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja
- Mengelola penyiapan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja
- Merencanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja, dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
Seksi Produktivitas mempunyai tugas:
- Menyusun rencana program dan kegiatan seksi produktivitas
- Menyiapkan promosi peningkatan produktivitas
- Menyiapkan Sumber Daya Manusia bidang konsultansi produktivitas
- Menyiapkan alat, teknik, metode peningkatan dan pengukuran produktivitas
- Melaksanakan pemantauan peningkatan produktivitas
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
Seksi Pengukuran Produktivitas mempunyai tugas:
- Menyusun rencana program dan kegiatan seksi pengukuran produktivitas
- Menyiapkan Sumber Daya Manusia bidang pengukuran produktivitas
- Menyiapkan data dan metode pengukuran produktivitas
- Merencanakan pemantauan tingkat produktivitas
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
BIDANG PENEMPATAN DAN PERLUASAN TENAGA KERJA
Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan seksi penempatan tenaga kerja dalam negeri
- Merencanakan penyediaan Sumber Daya Manusia untuk jabatan pengantar kerja dan petugas antar kerja
- Merencanakan kegiatan sarana dan prasarana pembeian informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja
- Membuat rencana kerja tentang perantaraan kerja dalam pelayanan kerja
- Merencanakan sumber daya manusia pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta
- Menyusun kesiapan sarana dan prasarana perizinan pemberian izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
- Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi lembaga penempatan tenaga kerja swasta
- Menyusun kesiapan sumber daya manusia untuk pelayanan penerbitan perpanjangan IMTA
- Memantau dan mengevaluasi hasil penerbitan perpanjangan IMTA
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan seksi penempatan tenaga kerja luar negeri
- Menyiapkan sumber daya manusia terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat
- Menyusun kesiapan sarana dan prasarana penyeberluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat
- Memantau dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat
- Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon tenaga kerja Indonesia ke Luar Negeri
- Menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Nageri
- Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan penandatanganan perjanjian kerja
- Menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan penyelesaian permasalahan tenaga kerja pra dan purna penempatan
- Memantai dan mengevaluasi pelaksanaan penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia Pra dan Purna penempatan
- Menyusun kebutuhan Sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia
- Menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia
- Memantau dan mengevaluasi pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga kerja Indonesia
- Menyiapkan sumber daya menusia untuk pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Purna
- Menyiapkan sarana dan prasarana pemberdayaan Tenega Kerja Indonesia Purna
- Memantau dan mengevaluasi pemberdayaaan Tenaga Kerja Indonesia Purna
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
Seksi Perluasan Kerja mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan seksi perluasan kerja
- Merencanakan penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan yang menangani tugas pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat
- Merencanakan penyediaan saran dan prasarana pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat
- Membuat rencana kerja tentang pengembangan dan perluasan kesempatan kerja
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
BIDANG SYARAT KERJA, PENGUPAHAN DAN PPHI
Seksi Syarat Kerja mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan seksi syarat kerja
- Menyusun penyiapan sumber daya manusia yang memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama
- Menyiapkan bahan dalam rangka membentuk kelembagaan di perusahaan melalui PK, PP, PKB dan lembaga kerja sama Bipartit
- Membuat konsep Pendaftaran perjanjian kerja bersama di kota
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan seksi syarat kerja
- Menyiapkan sumber daya manusia yang memahami ketentuan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja
- Menyiapakan bahan pengembangan sistem pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja
- Menyiapkan penyusunan bahan penetapan upah minimum kota dan sektoral
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pengolahan jaminan sosial tenaga kerja
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
Seksi Penyelesaian Perselisihan HI mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan seksi penyelesaian perselisihan HI
- Menyiapkan sumber daya manusia yang memahami pencegahan dan penyelesaian perselisihan HI
- Menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya penyelesaian perselisihan HI
- Melaksankan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pencegahan dan penyelesian perselisihan HI, mogok kerja dan penutupan perusahaan
- Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya