Tugas
Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan di bidang Ketenagakerjaan dan Tugas Pembantuan
Fungsi
- Perumusan Kebijakan Teknis
- Pelaksanaan Kebijakan sesuai dengan Lingkup tugasnya
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan Lingkup tugasnya
- Pelaksanaan Administrasi Dinas sesuai dengan Lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.