Pada tahun 2001 telah terjadi Otonomi Daerah, Departemen Tenaga Kerja berubah menjadi Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi sebagai berikut :
Pada Tahun 2016 dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Palembang No. 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang sebagai berikut:
Dengan nomenklatur baru dari Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang menjadi Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang dengan visi "Palembang Emas Darussalam 2023".