Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. Sekarang PPTKI ini berubah menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Kantor Cabang P3MI adalah Cabang P3MI di daerah yang bertindak untuk dan atas nama P3MI yang bersangkutan.
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Whatsapp :
+6281368831025
Klik disini !!
Hanya melayani chat, usahakan tidak spam karena chat akan tertimpa, kami membaca chat dari urutan terbawah dan usahakan untuk chat pada jam layanan.
7 hari (Hari Kerja)
Senin sd Kamis 08.00 - 12.00 - 13.00 - 15.30 Wib
Jumat 08.00 - 12.00 - 13.30 - 16.00 WIB
Untuk izin Pembentukkan kantor cabang merupakan kewenangan pihak dinas ketenagakerjaan propinsi
disnaker@palembang.go.id