Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan pekerja, kesejahteraan masyarakat dan mendorong peningkatan kinerja/peran serta pekerja, Dewan Pengupahan Kota Palembang telah melakukan penghitungan Upah Minimum Kota Palembang berdasarkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi produk Domestik Bruto serta dengan mempertimbangkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Palembang dan sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Palembang sebagaimana Berita Acara tanggal 9 November 2020 Nomor 002/XI/Depeko/2020 telah disepakati besaran Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Palembang kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel tanggal 12 November 2020 Nomor 561/002439/Disnaker/2020 maka besaran Upah Minimum Kota Palembang tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 3.270.930,78,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah koma tujuh puluh delapan sen) perbulan dengan standar 7 (tuju) jam kerja sehari dan/ atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.
Silahkan download SK Upah Minimum Kota Palembang tahun 2021 pada link berikut :
Download SK UMK 2021